USAHA-USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya, kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan
lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka
pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan
lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini,
perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan
kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a. Cagar alam
Cagar
alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora
yang ada di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan
adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau
kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya
tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan ini, adanya
keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses
pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah
satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda
tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah
kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan
perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu
kesatuan (unit) pengelolaan.
Gambar Rusa di Cagar Alam Ujung Kulon
Berbeda
dengan kawasan konservasi lain yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar
Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama dititik
beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya
pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.
b. Cagar Budaya
Cagar
budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja
yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan
manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di
ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan
masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar
Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk pendatang.
c. Cagar Biosfer
Cagar
biosfer adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan
manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman.
Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena masyarakat yang ada
di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan yamng
modern.
Gambar Cagar Biosfer Giam Siak kecil – Bukit Natu (GSK-BB)
d. Suaka Alam
Suaka
alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan
keunikan jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.
e. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu
kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis
satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
Gajah Sumatera dari Suaka Margasatwa Lebong Hitam
f. Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)
Taman
Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman
Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan
tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang
disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar
keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus.
Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan
Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut
dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah
merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada
kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a. Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b. Taman
Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora,
fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.
c. Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d. Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.
e. Memberikan
kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka
untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu
pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a. Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
b. Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
c. Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan.
d. Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.
e. Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi
tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi
fungsi pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan
keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan
terhadap Taman Nasional.
Gambar Orang utan di Taman Nasional Tanjung Putting
Dilihat
dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk
mencapai tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang
lebih lajim disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi
pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus
mempunyai zona inti (sangtuary zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive use zone).
1. Zona
inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan
tidak boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan
manusia.
2. Zona
rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di
mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta
dapat dikunjungi secara terbatas.
3. Zona
pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan
bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya
pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata,
khususnya wisata alam.
Pengembangan
zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman
kepada azas pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona,
antara lain adalah zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona
budaya, dan lain-lain.
Selain
itu, Taman Nasional yang umumnya terancam oleh perombakan lahan ataupun
gangguan lainnya, dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone).
Zona penyangga ini sebagai suatu benteng yang melindungi Sumber Daya
Alam Taman Nasional dari gangguan baik yang berasal dari luar kawasan
ataupun sebaliknya dari dalam kawasan seperti gangguan satwa.
Dengan
demikian jelaslah bahwa Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang
mencerminkan keterpaduan tindak kegiatan baik bagi perlindungan,
pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh tamana nasional yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Gunung Leuser dengan luas 792.675 ha. yang terletak di Sumatra Utara dan Aceh.
b. TN Ujung Kulon dengan luas 136.656 ha.
c. TN Gunung Gede Pangrango dengan luas 15.196 ha terletak di Propinsi Jawa Barat.
d. TN Baluran dengan luas 25.000 ha. di Propinsi Jawa Timur
e. TN Komodo dengan luas 75.000 ha. di Propinsi Nusa tenggara Timur.
f. TN Kerinci Seblat dengan luas 1.484.650 ha. yang terletak di 4 propinsi, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu.
g. TN Bukit Barisan Selatan dengan luas 356.800 ha. di Propinsi Lampung dan Bengkulu.
h. TN Kepulauan Seribu dengan luas 108.000 ha. terletak di Daerah khusus lbukota Jakarta.
i. TN Bromo Tengger Semeru dengan luas 58.000 ha. dan
j. TN Merubetiri dengan luas 50.000 ha. terletak di Propinsi Jawa Timor.
k. TN Bali Barat dengan luas 77.727 ha. di Propinsi Bali.
l. TN Tanjung Puting dengan luas 305.000 ha. di Propinsi Kalimantan Tengah.
m. TN Kutai dengan luas 200.000 ha. terletak di Propinsi Kalimantan Timur.
n. TN Lore Lindu dengan luas 222.187 ha. terletak di Sulawesi Tengah.
o. TN Dumoga Bone dengan luas 300.000 ha. terletak di Propinsi Sulawesi Utara.
p. TN Mahusella dengan luas 189.000 ha. terletak di Propinsi Maluku.
g. Taman Hutan Raya (THR)
Gambar Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda – Bandung
Taman
hutan raya yaitu kawaan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau tidak asli yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Gambar Gua Belanda dan gua Jepang di kawasan THR Ir.H.Djuanda – Bandung
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat diedakan menjadi 3 golongan:
a. Hutan Lindung:
kawasan hutan dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air,
mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.
b. Hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA)
kawasan
hutan yang berfungsi melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem
tertentu dari ancaman kepunahan. Meliputi cagar alam, suaka alam, suaka
margasatwa, dan kawasan wisata.
c. Hutan Produksi: kawasan hutan yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan, kayu, dan karet.
Gambar Hutan Produksi
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai
manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan
sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang
telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang
Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena
tekanan penduduk yang besar terhadap lingkungan untuk memenuhi berbagai
kebutuhan hidupnya, pada saat ini banyak terjadi berbagai kerusakan
lingkungan yang harus segera ditangani agar tidak bertambah parah.
Selain dari usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup diatas, dapat pula
dilakukan dengan cara-cara berikut ini, antara lain seperti:
1. Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Melakukan
pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur
sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. Usaha
ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kritis menjadi lahan yang subur
lagi atau dapat dimanfaatkan manusia untuk kepentinganya. Dengan usaha
ini keadaan lahan dipulihkan ke keadaan semula atau kerusakan lahan
kritis tidak bertambah meluas. Kerusakan lahan kritis bisa terjadi
karena erosi tanah, lereng curam yang mengakibatkan tanah longsor, bekas
aktifitas manusia seperti penggalian bahkan tambang emas, timah,
pengambilan pasir darat untuk bangunan dan sebagainya.
2. Program kali bersih
Sungai
merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan manusia seperti
untuk air minum, mandi, memasak, mencari ikan, budidaya ikan (keramba)
dan sarana transportasi. Di kota-kota besar sungai sering menjadi tempat
buang sampah. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk
menjaga lingkungan sungai agar bisa dimanfaatkan oleh semua orang dengan
tidak ada rasa waswas akan tercemar.
3. Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai
dan lautan sering mengalami kerusakan karena berbagai kegiatan manusia
seperti mengambil terumbu karang dengan menggunakan bom, mengambil
jenis-jenis ikan tertentu dengan bahan kimia beracun, pembuangan limbah
industri yang mencemari lingkungan mengakibatkan matinya ikan-ikan,
kebocoran minyak akibat tabrakan dan sebagainya. Untuk itu kita wujud
upaya misalnya memberikan hukuman yang benar bagi para perusak pantai
dan lautan.
Gambar Ekosistem Terumbu Karang
4. Pengembangan dan pengelolaan keanekaragaman hayati
Keanekaragaman
hayati merupakan kekayaan umat manusia yang sangat berharga semua orang
diberbagai tempat di dunia dapat mengambil manfaat. Manakala terjadi
kepunahan maka kerugian bagi umat manusia sebab tidak akan ada
penggantinya lagi. Untuk melindungi, mengembangkan dan melestarikannya
maka ditetapkan wilayah konservasi seperti Taman Nasional, cagar alam,
suaka margasatwa. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, usaha-usaha
yang dilakukan dengan pengembangbiakan, penangkaran, pembudidayaan baik
hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual beli binatang langka atau
yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar, penetapan
undang-undang perlindungan alam.
5. Program pengendalian intrusi air asin
Di
daerah pantai sering terjadi air asin meresap jauh ke daratan.
Sumur-sumur penduduk atau pompa air menjadi payau rasanya sehingga tidak
bisa dipakai untuk keperluan minum dan masak. Penduduk harus mengambil
air tawar dari daerah lain yang cukup jauh atau membeli, hal ini tentu
menjadi beban ekonomi. Terjadinya intrusi air asin ini karena berbagai
hal seperti pengambilan air tanah tidak terkendali (pabrik, rumah
tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai, tidak
terlindunginya daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk.
Oleh karena itu perlu dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan
daerah pantai dengan tanaman bakau dan lain-lain.
6. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Pengolahan Limbah
7. Melakukan
reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta
melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan,
sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat
terjaga.
Reboisasi pada lahan gundul
8. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9. Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
|